Usut Korupsi CPO, Kejagung Periksa 17 Saksi hingga Geledah 7 Kantor

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 20:48 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022. Dalam kasus ini penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan 3 grup usaha yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup sebagai tersangka korporasi. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah memutus perkara korupsi perizinan eksportasi CPO telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, bahwa Tim Penyidik pada hari ini, Selasa (18/7) melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. "Saksi yang diperiksa adalah inisial FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH," ujar Ketut. Selain itu, lanjut Ketut, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi. "Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan," jelas Ketut. "Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara," tambah Ketut. Tak hanya itu saja, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal. "26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS)," beber Ketut. Selanjutnya, kata Ketut, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap 1 (satu) unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN dan 1 (satu) unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN. (AL) #Korupsi CPO#Korupsi CPO