Polisi Dalami Asal-usul Senpi Ilegal yang Tewaskan Bripda IDF

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juli 2023 10:36 WIB
Jakarta, MI - Polisi akan mengkonfrontir dua tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Hal tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda IDF. "Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7). Adapun dari hasil penyidikan sementara, senpi ilegal tersebut merupakan milik Bripka IG. Meski demikian, belum diketahui dari mana Bripka IG mendapatkan senpi ilegal itu dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS. "Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ujarnya. Sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7) dini hari. Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, kejadian bermula ketika Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7) pukul 22.35 WIB. Saat itu Bripda IMS tengah meminum minuman beralkohol di Rusun Polri. Lalu pada pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di salah satu kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y. “Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan,” kata Aswin kepada wartawan, Jumat (28/7). Kemudian, pada pukul 01.42 WIB, Aswin menyebut, Bripda IMS mengeluarkan senjata api milik Bripka IG dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF. Adapun Bripda IG saat itu tidak berada di lokasi kejadian. “Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Bripka IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian,” ungkapnya. Aswin mengatakan, setelah insiden tersebut Bripda IDF langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit. Adapun Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka. IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.