Kasus Suap Kepala Basarnas, Pegawai Ultimatum Pimpinan KPK
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
29 Juli 2023 12:26 WIB
![Kasus Suap Kepala Basarnas, Pegawai Ultimatum Pimpinan KPK](https://monitorindonesia.com/2023/04/Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK.jpeg)
Jakarta, MI - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pimpinan KPK untuk mencabut permintaan maaf atas kasus suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
"Pegawai mendesak pimpinan meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media," demikian bunyi pernyataan pegawai KPK yang diterima Monitor Indonesia, Sabtu (29/7).
Pegawai KPK terutama di Deputi Penindakan akan membahas hal itu dengan pimpinan KPK pada Senin (31/7) mendatang. Mereka juga akan membahas pengunduran diri Direktur Penyidikan KPK.
"Karena pimpinan KPK telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," katanya.
Pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas atau tim lapangan atas hasil kerja kerasnya yang telah bersusah payah mengorbankan keselamatan diri, waktu, tenaga dan pikiran untuk mengharumkan nama KPK sebagai salah satu lembaga pemberantas korupsi terbaik dan berintegritas di negeri ini.
Pasca permintaan maaf pimpinan KPK itu, sejumlah pertanyaan tumbuh dalam benak pegawai KPK.
"Bukankah penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspos perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas collective colegial?" katanya.
Pegawai KPK juga mempertanyakan mengapa tim yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan jadi taruhan namun menjadi pihak yang disalahkan
Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?
Diketahui, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dalam kasus pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas.
Selain itu, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
2 jam yang lalu
Hukum
![Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja' PT Pertamina (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina.webp)
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
8 jam yang lalu
Hukum
![KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba Konferensi penahanan Imran Jakub (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-tahan-imran-jakub.webp)
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
9 jam yang lalu
Hukum
![KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
9 jam yang lalu