Rawan Kabur ke Luar Negeri, KPK "Kurung" Wali Kota Bima

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Agustus 2023 19:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi. Orang nomor satu di Kota Bima itu dicegah ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi. Politikus Partai Golkar itu diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima. "Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8). Ali mengungkapkan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023. "Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tegas Ali. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bima, penyidik KPK juga berhasil mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan alat elektronik usai menggeledah ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (29/8). Selain ruang kerja Wali Kota Bima, penyidik KPK juga turut menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Bima dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima. "Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik," ucap Ali. Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, tim penyidik akan melakukan penyitaan untuk menganalisa alat bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan itu. "Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," papar Ali. Menurut Ali, KPK juga telah menggeledah kediaman pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam upaya penyidikan ini, pada Rabu (30/8) kemarin. Selain itu, tim penyidik juga turut menggeledah kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Kota Bima. Lembaga antirasuah itu diduga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka, serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. Sebab, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dengan perkara ini.