Dugaan Aliran Dana Korupsi Bansos Kemensos ke Eks Dirut TransJakarta Kuncoro

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 September 2023 18:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana yang diterima eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo (MKW) dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021, dengan memeriksa sejumlah saksi. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka MKW dkk dan aliran uang lainnya yang mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9). Adapun saksi yang diperiksa adalah Dipa selaku Relationships Manager KCU BCA Wisma Asia pada 2020 serta Antoni Sadeli, Eko Antoro selaku pihak swasta dan Kho Swie Lie alias Sunny selaku Direktur Paramitra Propertindo yang mangkir dari panggilan penyidik KPK. "Direktur Paramitra Propertindo tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," tegasnya. Kasus ini merugikan negara Rp 127,5 miliar ini telah menyeret 6 tersangka. "Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8) lalu. Enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada. Selain merugikan keuangan negara, korupsi bansos ini juga diduga memperkaya tiga tersangka, yakni Ivo, Roni dan Richard. Alexander menyebut mereka diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar dari penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga harapan di Kemensos ini. Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni Ivo, Roni dan Richard hari ini. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK.