Anak Buah Suami Puan Maharani Segera Diadili Terkait Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 September 2023 00:13 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara terhadap tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Dengan demikian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat surat dakwaan lengkap terkait hal tersebut. Yusrizki merupakan Direktur Utama (Dirut) pada PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen yang merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukomonohadi alias Happy Hapsoro. "Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Senin (4/9). Ketut menambahkan bahwa sebelumnya berkas perkara Yusrizki telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21 telah lengkap dan untuk berkas Tahap II telah diserah terimakan ke PN Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2023. Kemudian, mulai dari 16 Agustus hingga 4 September 2023, Yusrizki telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba berdasarkan surat perintah resmi. "Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 hingga 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023," tuturnya. Di sisi lain, untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai informasi, Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Windi disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. #BTS Kominfo#Korupsi BTS Kominfo