Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Dicegah KPK ke Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 September 2023 17:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga Maret 2024. Selain Eko, ada tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK. Mereka adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. "Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9). Adapun pengajuan pencegahan sudah dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan untuk waktu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. "Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," kata Ali. "Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," ujarnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyelidikan kejanggalan harta mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan apakah Eko Darmanto sudah dijadikan tersangka atau belum. "Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (4/9). Ali mengatakan, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 17 orang di DKI Jakarta, Surabaya, Pasuruan, hingga Malang. Ali juga mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan hal tersebut. "Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menympulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," kata Ali. "Pada saatnya kami akan sampaikan, teman-teman harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan, bahkan sudah mendekati akhir, pada proses-proses berikutnya," imbuhnya. #Eko Darmanto Dicegah ke Luar Negeri

Topik:

KPK Eko Darmanto