Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Komentar Saat Jaksa Bacakan Tuntutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 12:51 WIB
Jakarta, MI - Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe agar tidak berkomentar saat jaksa membacakan tuntutan terhadapnya. Lukas diminta tertib saat mengikuti sidang. Diketahui bekas orang nomor satu di Papua itu menghadapi sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9). "Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," kata Rianto. "Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," sambung Rianto Lukas Enembe sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. "Yang melakukan atau turut serfa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo. Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukan aksi rasuah itu bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021. (An)

Topik:

Lukas Enembe