Kemendag Dibidik Kejagung, Zulhas: Kami Telah Berhasil Menyelesaikan Sejumlah Masalah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Oktober 2023 09:15 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan atau Kemendag pada kasus impor gula pada Selasa (3/10). Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas bahwa pihaknya telah menunjukkan dukungannya dalam penyelesaian proses hukum dan upaya - upaya penegakan hukum melibatkan kementerian yang dia pimpin itu. Kemendag, tegas Zulhas, akan membantu dan mendukung penyelesaian masalah-masalah ini karena pihaknya ingin Kemendag menjadi semakin baik di kemudian hari. "Pendek kata, masalah hukum dan upaya-upaya penegakan hukum harus diselesaikan," kata Zulhas, Kamis (5/10). Zulhas menyampaikan saat ini Kemendag sudah menunjukkan kinerja yang semakin baik. Hal ini terlihat dari keberhasilan kementerian menyelesaikan sejumlah permasalahan seperti urusan minyak goreng dan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok. "Saat ini, Kami telah berhasil menyelesaikan sejumlah masalah. Dalam hal minyak goreng, kami telah mengatasi persoalan harga dan distribusi". Distribusi dan pasokan kebutuhan pokok juga berhasil diatasi. Terbukti saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru 2023 kondisi aman dan inflasi di bawah empat persen," katanya. Zulhas juga mengapresiasi kinerja para pegawai kementeriannya dan memotivasi para pegawai untuk terus membenahi sektor perdagangan. Menurutnya, saat ini Kemendag sedang fokus mengatur tatanan transaksi daring dengan tradisional. Ia juga mengajak seluruh pegawai Kemendag menyelesaikan masalah ini bersama-sama "Terima kasih kepada teman-teman di Kemendag. Ketersediaan kebutuhan pokok terjamin dan harga-harganya juga terkendali. Sekarang, kita benahi grosir, pedagang ritel, hingga usaha mikro kecil,dan menengah (UMKM). Kita tertibkan kalau ada yang ilegal," tuturnya. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi terjadi di Kemendag pada periode 2015-2023. Kuntadi menyebut penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga. "Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang". "Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi.