Ajudan Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2023 11:41 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya memanggil adc atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ajudan Firli itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/10) kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut. "Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10). Ajudan Firli mengaku tak bisa memenuhi panggilan lantaran tengah berdinas. Oleh karena itu, ia meminta penundaan pemeriksaan. Dan sebagai tindak lanjut, Ade mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (13/10). "Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," ujarnya. Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan di kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). “Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10). Menurut Ade, kasus ini berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Kemudian, kata dia, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 dan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin. Dalam kasus ini ada tiga dugaan indikasi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. “Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” tuturnya. Ade menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. #Ajudan Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL