Bidik Tersangka, Polda Metro Periksa Tiga Saksi Pemerasan Eks Mentan Syahrul
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Bidik Tersangka, Polda Metro Periksa Tiga Saksi Pemerasan Eks Mentan Syahrul Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/l2JygyzU7lMPdm3voK0xH0GGM1fEd0g3pQuU7SJn.jpg)
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencana ada 3 orang saksi yang akan diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/10).
Saksi yang diperiksa ini adalah ajudan salah satu pejabat eselon I Kementan. Sedangkan dua saksi lainnya adalah saksi yang tidak hadir pada panggilan pertama. "Belum bisa kita ungkap. Bukan dua-duanya (pegawai KPK atau Kementan saksinya)," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
![Tim LHKPN KPK Tolong Cek GM PLN UID Aceh Mundhakir Belum Lapor Kekayaan 2023 PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pln-aceh.webp)
Tim LHKPN KPK Tolong Cek GM PLN UID Aceh Mundhakir Belum Lapor Kekayaan 2023
1 Juli 2024 13:00 WIB
![Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna" Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/johan-budi.webp)
Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna"
1 Juli 2024 12:40 WIB
![KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok M)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara
1 Juli 2024 11:30 WIB