Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi, Polda Metro Bakal Bertindak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 04:47 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada hari ini Selasa (24/10). Firli Bahuri sebelumnya mangkir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan untuk Pemeriksaan pada hari Jumat (20/10) lalu.

Jika pada hari ini, Firli Bahuri mangkir lagi, Polda Metro Jaya akan bertindak dengan bersurat lagi. "Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan, kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/10).

Adapun dalam kasus tersebut Firli baru pertama kali Dijadwalkan untuk Pemeriksaan terkait dugaan Pemerasan terhadap SYL dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Ade Safri menambahkan bahwa keterangan Firli Bahuri dianggap penting untuk menentukan tersangka dalam kasus yang kini dalam tahap penyidikan. "Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," tandasnya.

Tak hanya itu, keterangan yang diberikan seluruh saksi nantinya akan menjadi alat bukti yang disesuaikan dengan bukti lain untuk membuat terang penanganan kasus tersebut. "Bahwa pada tahap penyidikan ini adalah merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," pungkasnya. (An)