Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2023 00:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 saksi kasus dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa, tiga saksi itu dari PT Sigma Cipta Caraka.

"AL selaku Legal PT Sigma Cipta Caraka, AB selaku BU Head PT Sigma Cipta Caraka dan FA selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka," ujar Ketut, Kamis (26/10).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif yang dilakukan oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode tahun 2016-2018.

Perkara tersebut pun ditingkatkan pengusutannya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Menurut Kuntadi, PT Sigma Cipta Caraka menyalahi kewenangannya dengan memberikan pembiayaan modal kerja ke sejumlah perusahaan dalam bentuk proyek fiktif.

"Memberikan pembiayaan modal kerja pada perusahaan tertentu yang dicover dengan proyek-proyek fiktif," jelasnya.

Pembiayaan kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud antara lain terhadap PT PDS atau proyek data storage network performance dan diagnostics.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp318 miliar sekian," pungkasnya. (An)

Topik:

Kejagung