Banyak Pihak Dapat Info Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Eks Penyidik: Apa Benar?


Jakarta, MI - Kasus dugaan pemerasan terhadapap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkuat dengan beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton.
Foto itu beredar ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, dugaan pemerasan itu lalu dilaporkan pihak Syahrul ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kepada Firli pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, KPK bersurat kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menunda pemeriksaan Firli.
KPK beralasan bahwa surat pemanggilan Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Firli memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam pemeriksaan.
Firli pun akhirnya baru diperiksa pada Selasa (24/10/2023), tetapi di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan itu, Firli mengaku bertemu Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setelah Firli diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firli di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10) kemarin.
Di rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagaimana disebutkan kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin, Arianto, bahwa Firli Bahuri pernah bertemu dengan kliennya itu. "Betul pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK," kata kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Arianto, Kamis (26/10).
Namun, Arianto tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan pertemuan keduanya di rumah Firli tersebut. "Kalau kapannya, saya kurang jelas ya," tambahnya.
Apa Benar Sudah Tersangka?
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengatakan bahwa banyak pihak yang dapat informasi bahwa status Firli Bahuri dalam kasus ini diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Banyak pihak yang mendapat informasi bahwa Firli Bahuri sudah menjadi tersangka. Apa benar?" tanya Novel Baswedan dalam cuitannya di X seperti dilihat Monitorindonesia.com, Jum'at (27/10).
Atas info tersebut, Novel meminta pengusutan kasus ini perlu dipercepat agar KPK bisa diselamatkan dari setiap dugaan perbuatan korupsi pejabatnya yang menghancurkan lembaga anti rasuah itu dari dalam. Tak hanya itu, Novel berharap semua pejabat yang melakukan praktik korupsi di KPK bisa diusut tuntas. "Semoga semua Pimpinan dan pejabat di KPK yang berbuat korupsi bisa diusut tuntas," tegas Novel.
KPK Hormati Proses Hukum
Dalam proses penggeledahan di rumah Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, dua orang Pegawai Biro Hukum KPK menyaksikan langsung proses pencarian barang bukti kasus ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan ada pegawai KPK yang hadir di rumah Firli atas permintaan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya kemarin.
Menurutnya, KPK akan kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Sebelumnya Bapak Firli Bahuri juga sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Beberapa pegawai KPK lainnya juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut,” tandasnya. (An)
Topik:
Firli Bahuri KPK Bareskirim Polri Polda Metro Jaya pemerasan eks mentan syahrulBerita Sebelumnya
Jika Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan
Berita Selanjutnya
Hari Ini Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Cs
Berita Terkait

Dituduh Mantan Anak Buah Sendiri Bocorkan OTT Harun Masiku! Firli: Fitnah dan Bohong!
14 Mei 2025 12:43 WIB

Berkas Perkara Terus 'Dipingpong' Polri dan Kejaksaan: Apakah Arsin akan 'Firli Kedua'?
16 April 2025 21:46 WIB