Polda Metro Tetapkan Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Lewat Gelar Perkara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2023 15:12 WIB
Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara (Foto: MI/Aswan)
Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"Nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Saat ini, tambah Ade, tim penyidik masih terus bekerja secara cermat, detail, dan tentunya transparan dan akuntabel. 

"Bentuk transparansi kita, akuntabel kita, yang pertama kita meminta supervisi penanganan perkara kepada baik pada pimpinan KPK RI maupun kepada Dewas KPK RI yang sama-sama menugaskan," katanya.

"Entah itu mendorong, mengakselerasi, menugaskan deputi korupsi, untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang dimaksud," imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pemerasan terhadapap mantan Mentan SYL oleh pimpinan KPK ini diperkuat dengan beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton.

Foto itu beredar ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, dugaan pemerasan itu lalu dilaporkan pihak Syahrul ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kepada Firli pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, KPK bersurat kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menunda pemeriksaan Firli.  

KPK beralasan bahwa surat pemanggilan Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Firli memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam pemeriksaan. 

Firli pun akhirnya baru diperiksa pada Selasa (24/10/2023), tetapi di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan itu, Firli mengaku bertemu Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Setelah Firli diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firli di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10) kemarin. (An)