Tak Ada Alasan Joko Widodo untuk Tidak Beri Izin Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2023 11:03 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok MI)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak memberi izin Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa, jika Presiden Jokowi tidak memberi izin justru akan dicurigai melindunginya. Apalagi Achsanul Qosasih ini sebelumnya adalah orang partai politik (parpol), yang bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Akan dicuriga dengan pertanyaan ada apa presiden sampai melindungi orang yang hendak diperiksa Kejagung," ujar Abdul Fickar kepada wartawan dikutip pada Selasa (31/10).

Pengusutan tindak pidana korupsi, tegasnya lagi, tidak ada hubungannya dengan politik, termasuk hal yang berkait dengan Pilpres 2024. 

“Sepanjang diminta oleh penegak hukum, seperti Kejagung, maka presiden harus memberi izin,” ungkapnya.

Diketahui, nama Achsanul Qosasi muncul dalam kasus korupsi BTS Kominfo karena disebut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Ia disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.

Adapun pemeriksaan Achsanul menunggu persetujuan tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24.

"Bahwa tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis presiden".

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.

Tim penyidik melalui Jaksa Agung diketahui sudah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. (An)