Eks Mentan SYL dan Anak Buahnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Digarap Soal Pemerasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2023 14:16 WIB
Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (31/10).

Selain SYL, Bareskrim Polri juga memeriksa eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Pantauan Monitorindonesia.com, kedua tersangka itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB. Muhammad Hatta lebih dulu keluar mobil dan memasuki Gedung Bareskrim Polri. Selanjutnya disusul SYL.

Keduanya irit bicara kepada awak media yang menantikan kedatangannya dan melontarkan sejumlah pertanyaan, salah satunya perihal mengenai kabar pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL di Rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Aku lagi mau diperiksa ya,” singkat SYL di Bareskrim Polri, Selasa (31/10).

Pihak KPK sebelumnya telah memberikan izin SYL keluar dari rumah tahanan. "Informasi yang kami terima, iya betul. Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri,"  kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebagai informasi bahwa kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 yang masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.  Kasus ini diduga melibatkan SYL yang diperas oleh pimpinan KPK. Pemerasan diduga terjadi pada 2022 silam.

Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi, dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kasus ini masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara di mana penyidik kepolisian menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Di tengah penyidikan kasus ini, sempat tersebar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul. Firli tak membantah foto yang beredar, tapi mengatakan pertemuan tersebut terjadi sebelum Syahrul terlibat kasus korupsi yang saat ini ditangani KPK. “Terjadi sebelum periode [kasus] tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal dua Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli. (An)