Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Pakar Hukum: Keberadaannya Sudah Tak Bermanfaat Lagi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 18:55 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar  (Foto: Ist)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi kepada Anwar Usman dengan pemberhentian sebagai Ketua MK membuktikan bahwa ada pelanggaran aturan dasar peradilan yang konflik kepentingan.

"Asas yang menjaga netralitas sebuah peradilan termasuk MK. Karena itu seharusnya dengan putusan MKMK ini, hakim Anwar Usman mengundurkan diri, karena keberadaannya di MK sudah tidak bermanfaat lagi," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia. com, Selasa (7/11) malam.

Diberitakan bahwa, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK, Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih dalam amar putusannya di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11).

Terkait putusan perkara tersebut, MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. (An)