Hanya Mengadili Pelanggaran Etik, MKMK Tak Berwenang Ubah Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 18:48 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok MI)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hanya mengadili dugaan pelanggaran etik hakim konstitudi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Menurutnya, telampau jauh jika MKMK mengubah putusan itu. "Seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK," tegasnya.

Adapun MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023. Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.

Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. (AN)