Firli Bahuri Bongkar Tindak Pidana Lain SYL Tak Dilaporkan Karyoto Kapolda Metro Jaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2023 20:37 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/Aan)
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/Aan)
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lain yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) namun tidak dilaporkan oleh mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya. Adapun dugaan korupsi itu adalah pengadaan sapi di Kementan.

Firli mengatakan, berdasarkan nota dinas dari Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada 26 September 2023 lalu, dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain, meskipun ada catatan persuratan terkait dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada Januari 2021.

"Pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi mengajukan telaah dan surat perintah penyelidikan. Dan sampai hari ini belum ada telaah maupun sudah perintah penyelidikan, belum ada," kata Firli kepada wartawan, Selasa (14/11).

Firli menjelaskan, pimpinan KPK baru mengetahui adanya sebuah perkara ketika adanya ekspose hasil penyelidikan yang dilaporkan kepada pimpinan.

"Sampai pada tanggal 16 Januari 2023 (saat ekspose naik penyelidikan kasus pemerasan SYL), tidak ada perkara SYL (terkait pengadaan sapi) yang masuk kepada pimpinan," jelasnya.

"Walaupun ada di Dumas, disampaikan Deputi Penindakan waktu itu Deputi Penindakannya Kapolda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," sambung Firli yang saat ini terseret kasus dugaan pemerasan SYL.

Sehingga terkait Dumas dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan tersebut hingga saat ini pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) karena tidak ada pengajuan dari Direktur Penyelidikan KPK, Endar Prihantoro.

Sedangkan terkait dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai Kementan oleh SYL, merupakan perkara yang diawali adanya Dumas pada November 2022.

Dari Dumas itu, pada 16 Januari 2023 lanjut naik ke tahap penyelidikan. Selanjutnya pada 13 Juni 2023 dilakukan ekspose untuk naik ketahap penyidikan.

Sehingga pada 26 September 2023, keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan SYL dan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap pegawai Kementan.

Perlu diketahui, Irjen Karyoto pernah dinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Deputi Penindakan KPK sekitar tahun 2020. Saat itu, Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dimana atasannya Firli Bahuri selaku Ketua KPK. (An)