Jaksa Agung Bakal Tindak Tegas Anak Buahnya Terlibat Perjokian CPNS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 14:36 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: MI/Aan)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: MI/Aan)

Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal menindak tegas pihak yang diduga terlibat dalam perjokian dalam proses seleksi kompetensi dasar atau SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan. Termasuk jika ditemukan keterlibatan orang dalam atau pihak internal Kejaksaan.

"Kami akan menurunkan tim internal pengawasan di Intelijen agar proses rekrutmen berjalan dengan transparan dan objektif, guna mendapatkan SDM yang berkualitas dan unggul untuk menjadi aparat penegak hukum," tegas ST Burhanuddin, Selasa (14/11) kemarin.

Selain itu, Burhanuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang percaya terhadap pihak yang bisa mengurus atau mempermudah proses rekrutmen menjadi pegawai Kejaksaan. "Kami membutuhkan putra-putri terbaik Bangsa untuk menjadi bagian dari Korps Adhyaksa," ujar Jaksa Agung.

Pada 2023 ini, jumlah ASN yang mendaftar di instansi Kejaksaan mencapai 214.207 peserta CPNS dan 1.132 peserta CPPPK dengan jumlah penerimaan CPNS yaitu 7.846 pegawai dan PPPK 249 pegawai.

Menurut Burhanuddin, kuota penerimaan pegawai dengan jumlah yang banyak di tahun ini, menunjukkan pemerintah telah menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga Kejaksaan untuk melakukan penguatan melalui penambahan personil SDM.

Maka, dengan kepercayaan tersebut, dia memastikan akan menerima pegawai-pegawai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan betul-betul siap mengabdikan diri sebagai Insan Adhyaksa Muda. "Saya percaya dengan penyelenggaraan penerimaan CPNS yang baik, akan menghasilkan SDM yang berkualitas baik," tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan publik ialah kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta saat melakukan melakukan registrasi pengambilan PIN.

"Jadi pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi. Pelaku joki ini merupakan wanita berinisial RT (20) kemudian ditangkap di lokasi sekitar pelaksanaan tes pukul 15.00 WIB dan diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/11).

"Saat panitia melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa foto di KTP-nya sama dengan KTP peserta lain yang tertinggal di hari sebelumnya. Maka Tim Panitia menyampaikan kepada Tim PAM SDO Intelijen dan segera mengamankan peserta tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Ricky mengatakan, kini oknum tersebut telah diamankan dan dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.