Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 14:57 WIB
Mantan Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Ist)
Mantan Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbas putusan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).

Laporan itu mengenai dugaan tindak pidana nepotisme oleh Anwar dalam memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023. 

Putusan mengenai gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilu itu memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.  Atas putusan tersebut, Anwar juga sudah diberhentikan dari jabatan Ketua MK sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK.  

"Disebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan berpakara tersebut," kata Koordinator PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).  

Sperti diketahui, Anwar merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Sementara itu PADI juga merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023. Pihak terlapor merupakan Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK. (An)