Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK


Jakarta, MI - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbas putusan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).
Laporan itu mengenai dugaan tindak pidana nepotisme oleh Anwar dalam memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023.
Putusan mengenai gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilu itu memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Atas putusan tersebut, Anwar juga sudah diberhentikan dari jabatan Ketua MK sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK.
"Disebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan berpakara tersebut," kata Koordinator PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).
Sperti diketahui, Anwar merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Sementara itu PADI juga merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023. Pihak terlapor merupakan Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK. (An)
Topik:
KPK PADI Anwar Usman MK MKMKBerita Sebelumnya
Jaksa Agung Bakal Tindak Tegas Anak Buahnya Terlibat Perjokian CPNS
Berita Selanjutnya
Firli Bahuri Satu-satunya Pimpinan KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya
Berita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
5 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
6 jam yang lalu