Obok-obok Ruangan Kajari Bondowoso, KPK Angkut Dokumen Penting

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 November 2023 16:12 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023 kemarin. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

"Iya, Informasi yang kami terima, betul, pada (19/11) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/11).

Diungkapkan Ali Fikri, tim penyidik KPK mengobok-obok beberapa ruangan di Kejari Bondowoso dan menemukan barang bukti yang diduga bisa memperkuat sangkaan tim penyidik kepada Kajari Bondowoso dan tersangka lainnya.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," jelas Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," tandas Rudi.