Fakta Kasus Dugaan Korupsi Seret Pejabat BPK yang Terafiliasi Partai Politik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 November 2023 16:30 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terafiliasi partai politik (parpol) kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh dua penegak hukum berbeda.  Yaitu anggota III BPK Achsanul Qosasi tergelincir kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan anggota VI BPK Pius Lustrilanang diduga terseret dalam kasus dugaan pengondisian temuan audit pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Pius merupakan politisi Partai Gerindra sebelum menduduki jabatan anggota BPK pada 2019, dan Achsanul berasal dari Partai Demokrat yang diduga terima uang haram Rp 40 miliar dari kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp  8,032 triliun itu.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Senin (20/11), berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi yang menyeret dua anggota lembaga auditor keuangan negera itu.

Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp 40 M, yang Dikembalikan hanya Rp 31 M

Kejaksaan Agung menduga Achsanul menerima duit sejumlah Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus BTS. 

Uang diduga diberikan kepada Achsanul melalui dua perantara, yakni Windi Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Dugaan peran Achsanul itu mulai mengemukan dari pengakuan sejumlah terdakwa kasus BTS 4G di persidangan. Saat ini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Achsanul sejak 3 November 2023.

Seusai ditetapkan menjadi tersangka, Achsanul mengembalikan uang senilai US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung. Kejagung menyebut uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul dan Sadikin.

"Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US dolar dari saudara AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya.

Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki aliran uang tersebut ke pihak selain Achsanul dan Sadikin. Dia mengatakan penyidik juga masih mencari sisa uang yang diduga diterima oleh Achsanul.

Pius Lustrilanang Hanguskan Laporan Keuangan hingga Ruangan Disegel

Pius Lustrilanang terseret dalam operasi tangkap tangan KPK terkait pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong. Dalam kasus ini, KPK menduga pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan anak buahnya memberikan sejumlah uang kepada tiga auditor BPK. Uang diberikan agar para auditor itu menghilangkan temuan berupa laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tiga orang auditor yang disangka menerima suap tersebut adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. KPK menyebut bahwa pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong itu bermula dari perintah salah satu pimpinan BPK untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Dari kasus inilah nama Pius kemudian mencuat.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sorong, penyidik ternyata juga mampir ke kantor Pius di Jakarta. KPK melakukan penyegelan dan menggeledah kantor itu pada Kamis (16/11/2023). 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita catatan keuangan, dokumen dan bukti elektronik. Meski demikian, KPK menyatakan masih menyelidiki hubungan antara Pius dengan kasus korupsi di Sorong.

Dari temuan penyidik, dua kasus yang menyeret dua pejabat BPK Achsanul maupun Pius sama-sama terkait dengan pengkondisian hasil pemeriksaan lembaga tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan dari hasil penyidikan dapat memastikan bahwa uang diberikan kepada Achsanul untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.

"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G," kata Jaksa Muda Kuntadi.

Pun kasus korupsi yang menyeret nama Pius Lustrilanang juga masih berhubungan dengan hasil audit BPK di Kabupaten Sorong. 

"Rangkaian komunikasi (antara para tersangka) tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

BPK Minta Maaf

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta maaf kepada masyarakat atas sejumlah kasus pidana yang menjerat beberapa pejabat maupun pegawai di lingkungan lembaga tersebut karena korupsi. 

Seperti diketahui, teranyar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus menetapkan tersangka atas tiga pejabat BPK di Papua Barat atas kasus dugaan suap pengondisian temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong.  

Tidak hanya itu, penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) pun belum lama ini menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G.  

"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini sekaligus kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Pada kesempatan yang sama, Nyoman mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum khususnya atas kasus yang terjadi di Sorong. 

Dia turut menyampaikan bahwa lembaganya secara internal tidak memberikan toleransi terhadap hal tersebut baik dari sisi etik maupun kedisiplinan pegawai.  Nyoman, yang pernah menjadi kandidat calon pimpinan KPK, menyebut akan terus meningkatkan upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme di tubuh BPK.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah turut membantu proses pembersihan internal di BPK," tuturnya. 

Nyoman pun turut menyoroti soal penyegelan ruangan kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang oleh KPK. Penyegelan itu terkait dengan penyidikan kasus suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Sorong yang baru saja diumumkan lembaga antirasuah.  

"[Terkait dengan penyegelan ruang kerja] salah satu anggota BPK kami tidak bisa merespon di sini karena kebetulan hari ini bicara mengenai kasus [Sorong] yang disampaikan KPK tadi," katanya.

"Tapi dari yang kami sampaikan tadi secara implisit sudah terjawab sebetulnya bahwa kami akan menindaklanjuti apapun adanya dugaan-dugaan pelanggaran etik di BPK," imbuhnya. (AL)