Korupsi Dana Sawit BPDPKS, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT IRAI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 November 2023 17:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pegawai PT IRAI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Mantan pegawai itu adalah berinisial SGJS, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (20/11).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar Biodiesel. "Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Ketut dikutip, Rabu (19/9).

Kejagung memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Saat ini, proses hukum kasus dugaan korupsi di BPDPKS masih dalam tahap penyidikan umum. Artinya, Kejagung belum menetapkan tersangka. (AL)