Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,3 T, Direktur PT Calista Perkasa Mulia Terseret!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 November 2023 21:32 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. 

Adapun proyek jalur KA itu senilai Rp 1,3 triliun.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa 3 orang saksi.

"Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/11) malam.

Menurut Ketut, saksi yang diperiksa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan inisial PB.

"Selain PB penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni SAI dan S," jelas Ketut.

SAI, kata Ketut, selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon. Sementara S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.

Sebagai informasi bahwa, Kejagung mengusut kasus ini karena telah menemukan dugaan rasuah pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh itu.

"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10).

Kuntadi mengatakan para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujarnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.

"Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," ujarnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.

"Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," bebernya.

Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. 

Dalam perkara awal ini jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab serta dugaan kerugian negaranya. (AL)