Kejati Riau Telusuri Aliran Uang Suap Oknum Polisi di Bengkalis

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 23 November 2023 00:18 WIB
Suami oknum jaksa SH yang berinisial Bripka BA saat digelandang ke Polda Riau. [Foto: Dok MI]
Suami oknum jaksa SH yang berinisial Bripka BA saat digelandang ke Polda Riau. [Foto: Dok MI]

Pekanbaru, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menelusuri aliran uang suap yang diterima oknum polisi di Polres Bengkalis Bripka BA senilai Rp999 juta dari terdakwa perkara narkotika yang bekerja sama dengan istrinya seorang oknum jaksa berinisial SH.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Imran Yusuf di Pekanbaru, Rabu (22/11), menyebutkan uang suap tersebut sudah berubah menjadi benda. Saat ditanya benda apa, Imran menyebut pihaknya kini sedang melakukan penelusuran.

"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang itu sudah digunakan tersangka untuk membeli sesuatu," katanya. Saat ini Bripka BA telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau, sedangkan sang istri oknum jaksa SH ditetapkan sebagai tahanan kota.

Kejati Riau mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dalam penetapan tersangka Bripka BA. Aspidsus mengaku penyidikan yang dilakukan Kejati didukung Kepala Polda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

"Saat proses penyidikan ini (Bripka BA), kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Koordinasi yang baik. Penyidikan kami didukung Kapolda Riau (Irjen Pol Mohammad Iqbal)," ujarnya.

SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani SH.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. [Man/Ant]