Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Melawan!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 November 2023 12:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11).

Merespon hal tersebut, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan akan melakukan perlawanan. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Firli Bahuri, terkait status tersangka tersebut.

"Kita akan melakukan perlawanan," kata Ian kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/11).

Ian mengatakan, akan memperlajari dahulu, pertimbangan mengenai alasan ditetapkannya kliennya itu sebagai tersangka.

"Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dulu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB. Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11) malam.