Jadi Tersangka, Dewas KPK Segera Proses Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Jadi Tersangka, Dewas KPK Segera Proses Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris [Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/0c095e35-38ae-4152-b2de-13797a5e545e.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris, Kamis (23/11).
Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," tandasnya.
Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli, akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB. Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11) malam.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketum-nasdem-surya-paloh.webp)
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
2 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB