Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 November 2023 09:35 WIB
Tiga prajurit TNI dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10)
Tiga prajurit TNI dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10)
Jakarta, MI - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, akan membacakan tuntutan terhadap Praka RM, dalam kasus penculikan, penganiyaan, hingga pembunuhan terhadap warga sipil yakni Imam Masykur, Senin (27/11).

"Sidang dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai selesai," tulis lembaran surat undangan peliputan yang bertandatangan, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Senin (27/11).

Sebelumnya, tiga pembunuh Imam Masykur didakwa pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider). Tiga pembunuh tersebut merupakan oknum anggota TNI yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yakni Praka Riswandi Manik (RM). 

Sementara dua terdakwa lainnya adalah Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD)

Dakwaan tersebut, dibacakan oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10). Oditur Militer dalam sidang ini adalah Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S. 

Tiga terdakwa itu juga dijerat dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.