Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi BTS Seret Anggota BPK dan Komisaris Pupuk Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2023 20:16 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung berinsial GS dan Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance berinisial CS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

“Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimaksud atas nama tersangka AQ dan tersangka NPWH alias EH,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jum'at (8/12).

Selain untuk memperkuat pembuktian, tambah Ketut, pemeriksaan para saksi juga untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun itu.

Sebelumnya, Rabu (6/12), Kejagung juga memeriksa dua saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni NS selaku Anggota III Admint Satker BPK dan MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK. Pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk kepentingan penyidikan, seperti memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru korupsi dan TPPU berkaitan dengan proyek menara BTS 4G. Kedua tersangka dimaksud yakni AQ merujuk pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Sementara NPWH merujuk Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean selaku pengacara sekaligus komisaris PT Pupuk Indonesia (PI).