Mahfud Ngaku Keliru Soal OTT KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Desember 2023 19:57 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam (Foto: Dok MI)
Mahfud MD, Menko Polhukam (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku keliru dengan pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tak disertai cukup bukti.

“Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup,” ujar Mahfud usai kegiatan orasi kebangsaan di Hari Anti-Korupsi Sedunia di Bandung pada Sabtu (9/12).

Menurutnya, OTT yang dilakukan selama ini di KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau OTT kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, cawapres nomor urut 3 itu dalam acara Dialog Kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (8/12), menyebutkan bahwa KPK melakukan kesalahan dalam melakukan OTT.

Dalam banyak OTT tersebut, kata dia, KPK selalu kekurangan bukti atas tindak kejahatan dari para targetnya.

Hal ini pun memancing reaksi KPK itu sendiri.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa data dari putusan pengadilan menunjukkan kerja penyelidikan dan penyidikan KPK sudah dilakukan secara tepat.

"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan KPK akan tetap bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan oleh Undang-undang. Baik di aspek pencegahan, pendidikan dan penindakan, serta kepatuhan pada norma aturan hukum acara.

"Serta SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi," tandasnya. (LA)