Tiga Pelanggaran Etik Firli Bahuri Disidangkan Pada 20 Desember 2023, Meski Tak Hadir Tetap Dilanjutkan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 11:44 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri (Foto: MI/An)
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda persidangan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Pasalnya, Firli Bahuri tak hadir dengan alasan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun tiga dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif itu adalah soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.

Dengan begitu, sidang akan diselanggarakan pada Kamis, 20 Desember 2023 mendatang. "Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12).

|Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Diduga Terima Duit Haram Korupsi SYL, Pagar Makan Tanaman!|

Albertina menyebut, jika Firli tak hadir pada 20 Desember, maka sidang akan tetap dilanjutkan. Albertina menyebut Dewas KPK hanya bisa dua kali memanggil terperiksa sebelum akhirnya melanjutkan sidang tanpa kehadiran terperiksa.

"Dan, apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," ungkapnya.

|Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR  Diduga Terima Duit Haram Korupsi SYL, Pagar Makan Tanaman!

Albertina menambahkan, dalam sidang nanti pihaknya akan langsung memeriksa para saksi. Total saksi yang akan diperiksa sebanyak 27 orang baik dari unsur pimpinan KPK maupun dari pihak eksternal. 

"Rencananya akan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember. Semua saksi yang dipanggil itu ada 27 orang," tukasnya.