Ketua Komisi IV DPR Diduga Terima Duit Haram Korupsi SYL, Pagar Makan Tanaman!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Desember 2023 11:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup, maka harus berani meningkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

Demikian diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (14/12) merespons pernyataan KPK bahwa ada dugaan aliran dana korupsi SYL ke Ketua Komisi IV, Sudin dan anggota lainnya.

"Karena apapun dugaannya harus ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka baru, jika ada dua alat bukti yang cukup," kata Boyamin.

Jika itu benar dugaannya, maka sangat disayangkan, DPR yang harusnya mengawasi justru ikut menikmati uang haram rasuah.

|Baca Juga: KPK Duga Ketua Komisi IV DPR Terima Aliran Dana Korupsi SYL|

"Mestinya anggota DPR itu kan harusnya ngawasi, ini malah diduga ikut menikmati, itu kan "pagar makan tanaman", harusnya menjaga dan mengawasi itu tapi kok malah ikut makan," ungkap Boy sapaannya.

Menurut Boy, diduga ikut menikmati dan  menerima uang haram itu, maka KPK mestinya lebih keras dan lebih tegas terhadap DPR maupun BPK seperti kasus Pj Bupati Sorong.

"Jadi harusnya ini segera dipercepat penegakkan hukumnya, penangannya terhadap Sudin, toh sudah diumumkan oleh juru bicara KPK bahwa memang diduga menerima, ya udah mestinya dilanjutkan saja," tandas Boy.

KPK sebelumnya menduga Ketua Komisi IV DPR Sudin menerima aliran duit korupsi mantan SYL.

"Ada juga anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Kendati, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait aliran uang korupsi tersebut. Namun, pihaknya menduga adanya aliran dana korupsi ke Sudin.

Ali pun menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami terkait kasus korupsi di Kementan.

“Dugaan ada aliran ke Sudin. Itu pemerasan, kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain, pengawasan anggaran dan lain-lain,” jelasnya.

Monitorindonesia.com, Kamis (14/12) telah mengomfirmasi soal dugaan dugaan KPK itu kepada Sudin, namun hingga saat ini belum memberikan respons.

Sebagai informasi, bahwa penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sudin juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (15/11) lalu.

|Baca Juga: Dewas KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri|

Saat itu, Sudin mengaku ditanya tim penyidik KPK perihal anggaran dan pengawasan dari Komisi IV terhadap Kementan.

"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," ujar Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Selain itu, KPK juga telah resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni Kasdi Subagyono (KS) serta Muhammad Hatta (MH).