Kapan dan Siapa Tersangka Korupsi PT Timah?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 12:33 WIB
Penyidik Kejagung saat menggeledah sejumlah kantor di Pangkal Pinang (Foto: Dok MI)
Penyidik Kejagung saat menggeledah sejumlah kantor di Pangkal Pinang (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih berkutat pada pemeriksan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perseroan pada 2015-2023. Tujuannya adalah memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara ini.

Tak hanya memeriksa saksi-saksi penting, penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan giat penggeledahan di sejumlah lokasi. 

Penggeledahan tahap I, di beberapa rumah bos timah di Toboali Bangka Selatan serta perkantoran Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi langsung di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta.  

Teranyar, Kejagung kembali dilakukan penggeledahan di beberapa smelter, kediaman bos timah, baik itu di Pangkalpinang, Koba Bangka Tengah,  hingga di Kabupetan Bangka.  

Penggeledahan tahap II ini disertai penyitaan uang rupiah cash mencapai Rp 76 miliar, dolar singapur dan AS, hingga emas. Namun belum diperoleh keterangan resmi dari Kejagung, terutama siapa saja yang dipanggil untuk diperiksa. 

|Baca Juga: Kasus PT Timah, Kejagung Geledah 6 Perusahaan di Bangka, Sita Uang Rp 76,4 Miliar|

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak PT Timah itu sendiri. Kejagung pun mengungkap alasan belum adanya tersangka yang diseret.

''Masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (14/12).

Kejagung  juga mengungkapkan PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan pihak swasta, yang menghasilkan transaksi pembelian komoditas tambang timah secara melawan hukum. 

Lalu, Kejagung juga menyita barang bukti berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar, dan sejumlah mata uang asing.

PT Timah Buka Suara

Sekretaris Perusahaan Abdullah Umar mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebenaran terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan barang berharga itu dilakukan pada beberapa waktu lalu di perusahaan swasta dan bukan di pihak perseroan. Pihak swasta yang dimaksud adalah PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat memastikan telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan karena yang disampaikan hanya inisialnya saja.

Saat ini manajemen berfokus untuk melaksanakan langkah-langkah dan upaya terkait penyelamatan aset negara yaitu bijih timah dari dalam wilayah konsesi yang dimiliki. 

|Baca Juga: Petinggi PT Timah Berkali-kali Diperiksa, Tersangka Korupsi Masih Nihil|

Meski belum secara gamblang menyebutkan ada hubungan kerja sama dengan perusahaan swasta yang berkasus itu, dia membenarkan bahwa wilayah IUP yang diberitakan adalah benar milik perseroan yaitu di wilayah Bangka Belitung dan Kundur.

"Dalam hal ini perseroan melaksanakan langkah-langkah dan upaya terkait penyelamatan aset negara dalam hal bijih timah dari dalam wilayah konsesinya," ujarnya pada Selasa (12/12) dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, kasus tersebut tidak melibatkan anggota direksi atau dewan komisaris perseroan dan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Ia memastikan aktivitas bisnis perseroan tetap berjalan seperti biasanya dan tidak berdampak secara khusus.

"Kami melihat adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Agung merupakan langkah dan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Indonesia, sehingga bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi bangsa dan negara, dan juga pengelolaan pertambangan timah yang berkelanjutan," tutupnya. (Wan)