Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muncul di KPK, Tengah Kuak Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Desember 2023 15:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Nuramin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (19/12). 

Dia diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini menyandang status sebagai tersangka.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Cahyo Rahadian Muzhar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Cahyo sendiri telah tiba di Gedung KPK dan langsung masuk ke ruangan yang dituju. Selain Cahyo, tim penyidik KPK juga memanggil dua pejabat Kemenkumham lainnya hari ini sebagai saksi. 

Dua pejabat yang dipanggil itu masing-masing bernama Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata Kemenkumham RI dan RR Rahayu Lestari Sukesih selaku Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Ia diduga menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.

Sementara itu, Eddy juga diketahui mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perlawanan ini dilakukan lantaran tidak terima atas status dia sebagai tersangka.

Dalam sidang yang digelar kemarin, Eddy meminta hakim untuk memerintahkan KPK segera menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menjerat dirinya. Eddy juga turut mendesak agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut. (Wan)