Kejagung Terus Ulik PT Bukaka Soal Korupsi Tol MBZ Rp 1,5 T, Nambah Tersangka?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Desember 2023 14:39 WIB
Kejaksaan Agung RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Setelah menetapkan Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Koordinator Keuangan dan Accounting PT Bukaka berinisial AE.

“AE selaku Koordinator Keuangan dan Accounting PT Bukaka, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol MBZ,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikutip Selasa (19/12).

Ketut menambahkan bahwa pmeriksaan AE dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Sementara nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Adapun penyidik Kejagung masih mendalami kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Tol MBZ. Ketut mengatakan penyidik melibatkan ahli konstruksi untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang konkret. “Hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, aksi korupsi yang dilakukan para tersangka ialah mengurangi spesifikasi atau volume proyek. Tanpa tedeng aling-aling, proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan rangka beton justru diubah menjadi rangka baja. 

Tercatat, baru lima tersangka dalam kasus ini, yakni DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama. Dan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)