Kasus Gagal Ginjal Akut Disidik Polri, Eks Komisioner KPAI Retno Listyarti Buka Suara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2023 12:20 WIB
Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti (Foto: MI/Aswan)
Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merespons kasus gagal ginjal akut yang saat ini naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Porli.

Retno yang juga pemerhati anak ini begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (21/12) menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan tanpa ada intervensi pihak-pihak lainnya.

"Kalau dari sisi pandangan anak ya, kasus ini harus dibuktikan siapa saja yang terlibat, apalagi gagal ginjal akut ini sudah memakan banyak korban khususnya kepada anak-anak. Misalnya kasus ini diduga kesalahan dari BPOM, tentunya hukum harus ditegakan ya," kata Retno usai mengikuti acara sosilaisasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Kamis (21/12).

"Harusnya ditelisik dulu ya semuanya, siapa pihak yang bertanggung jawab semuanya itu. Namun perlu ditegaskan adalah melindungi anak-anak tugas kita semua sebenarnya ya, mereka mempunyai hak atas kesehatan," tambahnya.

Terkait dengan desakan agar mantan Kepala BPOM Penny K Lukito diperiksa. Retno menegaskan hal itu sepenuhnya ranah aparat penegak hukum (APH).

"Intinya Polri harus dapat memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Soal Penny agar diperiksa saya ngggak bisa komentar. Yang jelas saya hanya menyoroti kasus ini telah menimbulkan anak-anak meninggal dunia, ya semoga kasus ini diusut transparan oleh polri," tutup Retno.

Diberitakan, bahwa Bareskrim Polri meningkatkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diduga melibatkan BPOM ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang membuat ratusan anak meninggal dunia itu.

"Sudah naik penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin, Rabu (20/12).

Pihaknya, lanjut dia, telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BPOM hingga perusahaan produsen obat sirop penyebab gagal ginjal. 

Ia juga memastikan penyidik bersikap profesional dan tidak akan diintervensi oleh siapapun.

"Intinya kita sedang dalam proses penyidikan. Kita sudah memeriksa 11 saksi saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM, ada dari saksi ahli, ada dari PT Afi Farma," beber Nunung.

Dalam perkara gagal ginjal ini, Bareskrim telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical.

Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Mereka berinisial E yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama dan AR selaku Direktur.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Sementara itu, saat Penny K Lukito menjabat sebagai Kepala BPOM, tercatat belum pernah diperiksa.

Memang saat itu Penny K Lukito dikabarkan akan diperiksa Bareskrim Porli. 

Akan tetapi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengklarifikasinya.

Bahwa pihaknya tidak pernah memanggil untuk memeriksa Penny K. Lukito sebagai saksi kasus itu. Tetapi yang diperiksa adalah pejabat-pejabat BPOM.

"Itu kok kepala Badan POM ya. Tidak ada, tidak ada pemanggilan Kepala BPOM. Kalau pejabat-pejabat terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ (dipanggil)," kata Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022) lalu.

Kemudian Pipit meminta informasi yang menyebutkan Polri memanggil Kepala BPOM diluruskan. 

Di sisi lain ia membenarkan bahwa ada pejabat BPOM yang diperiksa pada hari ini, Rabu (23/11/2022) untuk dimintai keterangan.

Monitorindonesia.com, telah meminta tanggapan dari Penny K Lukito terkait penyidikan kasus ini, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (LA)