Kasus Gagal Ginjal Akut, Komisi IX DPR Pertanyakan Polri Belum Periksa Eks Kepala BPOM Penny K Lukito

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Desember 2023 11:36 WIB
Eks Kepala BPOM, Penny K Lukito (Foto: Ist)
Eks Kepala BPOM, Penny K Lukito (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diduga ada keterlibatan dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai regulator yang saat itu dikepalai oleh Penny K Lukito telah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan oleh Bareskrim Polri pada, Rabu (20/12).

Dikatakan oleh Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, terdapat 11 saksi yang sudah diperiksa. Selain dari pihak BPOM, ada juga dari unsur ahli serta korporasi di bidang farmasi.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, mengatakan bahwa pihaknya sebagai komisi yang membawahi BPOM akan terus mengawal kasus tersebut. 

"Yang pertama itu ranah Bareskrim Polri, kami tentu tidak bisa juga intervensi selain mengawal kasusnya," kata Irma saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (21/12).

Namun, yang menjadi kejanggalan pada kasus tersebut adalah tak adanya pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Penny K Lukito. Padahal peristiwa hukumnya terjadi saat dia menjabat sebagai kepala BPOM. 

"Pertanyaan itu harusnya ditanyakan pada Bareskrim Polri kenapa yang bersangkutan tidak diperiksa," ujar Irma.

Sementara, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, menilai berdasarkan hasil pengembangan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ada dugaan keterlibatan BPOM yang menewaskan anak-anak tak berdosa.

Menurutnya, eks kepala BPOM mestinya diperiksa sebagai kepentingan penyidikan dan Polri tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Meski dia (Penny K Lukito) bukan lagi kepala BPOM, tapi kan peristiwa hukumnya saat ia menjabat, maka polri harus memeriksanya, untuk kepentingan penyidikan. Jangan lari dari tanggung jawab donk. Polri juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Kamis (20/12).

Kurnia menilai, bahwa Penny K Lukito telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan di masyarakat sehingga ratusan anak-anak menjadi korban.

"Dia harus bertanggung jawab atas kejadian gangguan ginjal akut yang telah menyebabkan lebih seratus anak meninggal dunia," tegas Kurnia. (DI/WAN)