Indra Charismiadji Tersangkut Pidana Pajak dan TPPU, Ketua Timnas AMIN: Tidak Besar, Hanya Rp 1,1 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 05:00 WIB
Ilutrasi - Pajak (Foto: MI/Net/Ist)
Ilutrasi - Pajak (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Ike Andriani. 

Keduanya diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN selama Januari hingga Desember 2019 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Mahfuddin menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara kedua tersangka. JPU memutuskan menahan Indra di Rutan Cipinang. Sementara tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu.

Keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf memastikan Timnas AMIN bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra. "Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12). 

Ari juga menjelaskan selama ini Dirjen Pajak Kemenkeu yang menangani kasus tersebut. Kasus tersebut sedang dalam pembicaraan di DJP, dilimpahkan ke Kejari, kemudian Kejari langsung menahan Indra. 

Pihaknya juga tidak tahu mengapa kasus itu dilimpahkan ke Kejari. “Masalahnya tidak besar, hanya Rp 1,1 miliar, diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun,” kata Ari.