Firli Divonis Langgar Etik, KPK Bidik Saksi Kasus Harun Masiku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 02:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Ist/Net)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan vonis etik Firli Bahuri hingga saksi kasus Harun Masiku dipanggil untuk diperiksa.  Adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan diperiksa pada hari ini, Kamis (28/12).  Dia akan dicecar KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku itu.

Diketahui, Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.

"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan. Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang. "Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," tukasnya.

Vonis Firli Bahuri

Dewas KPK memutuskan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat. Dewas pun menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Tumpak Hatorangan cs meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (27/12).

Dewas KPK menyatakan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait sejumlah perbuatan. Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Eks Kabaharkam Polri itu juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Dalam putusan ini, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," tandas Tumpak.