Apa Saja 'Dosa-dosa' Firli Bahuri?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2023 02:14 WIB
Topeng Firli Bahuri (Foto: MI/An/Ist)
Topeng Firli Bahuri (Foto: MI/An/Ist)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12), seperti disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12).

Menurut Ari, ada tiga pertimbangan di balik keputusan presiden itu. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Dan ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Sebelumnya, Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar etik, dan dijatuhkan sanksi berat oleh dewan pengawas (dewas) yakni, mengundurkan diri.

Dewas pun membeberkan dosa-dosa Firli yang telah menyandang status tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, tidak dihadiri oleh Firli. Dewas KPK secara solid menyatakan Firli terbukti melanggar etik karena melakukan perbuatan yang tak pantas yakni, berkomunikasi dengan pihak berperkara, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak, membacakan putusan, dalam sidang etik yang digelar di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Dewas menyatakan Firli terbukti berkomunikasi langsung maupun tidak langsung dengan SYL yang juga menjadi tersangka KPK, dalam perkara korupsi di Kementan. Dewas KPK menyebut Firli tidak memberitahukan pertemuannya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya.

Tumpak mengatakan pula bahwa Firli tidak memberi teladan dan terperiksa terbukti melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Anggot Dewas, Syamsuddin Haris membeberkan komunikasi yang dilakukan Firli dengan SYL terjadi ketika KPK mengumumkan politisi Nasdem sebagai tersangka pada September 2023. Firli memberitahu SYL telah ditetapkan sebagai tersangka karena surat perintah penyidikan telah ditandatangani.

Firli juga berkomunikasi dengan SYL memberitahu bahwa rumah dinas dan Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. SYL juga merespons pesan Firli bahkan meminta petunjuk karena dirinya sedang berada di Roma, Italia.

Firli membalas pesan itu namun dihapus dan Dewas KPK gagal memastikan apa petunjuk yang disampaikan Firli. Komunikasi antara Firli-SYL juga tidak dilaporkan kepada pimpuinan KPK lain. "Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris.

Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji juga mengungkap perbuatan Firli lainnya yang tidak pantas. Firli meminta fasilitas internet kepada pengusaha Alex Tirta, sebelum secara resmi menyewa rumah di Jl Kertanegara pada 1 Februari 2021.

"Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan dan berperilaku," kata Indriyanto.

Perkembangan lainnya terkait kasus ini, Polda Metro Jaya pada Kamis menyatakan telah menyiapkan surat perintah penangkapan Firli. Langkah itu diambil setelah Firli mangkir dalam panggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Firli.

Pemeriksaan ini, menurut polisi, diperlukan lantaran penyidik mendapatkan fakta baru terkait adanya harta dan aset Firli yang belum dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Kalau [panggilan kedua] itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri."Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).

Dalam perjalanan kasus ini, Firli pun sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan perlawanan tersebut dilakukan karena menurut mereka, kasus tersebut dipaksakan.

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana digelar pada 11 Desember 2023.

Akan tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) menyatakan gugatan Firli "tak berdasar" sehingga "permohonan praperadilan tidak dapat diterima". Hingga akhirnya Firli Bahuri sah tersangka pemerasan terhadap SYL.

Sementara itu, pengamat menilai penetapan Firli sebagai tersangka membuat citra institusi anti-rasuah tersebut "hancur".

Sekedar tahu juga, bahwa hingga detik ini Firli Bahuri belum ditahan juga. Padahal, sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan itu. 

Dua kali pemeriksaan dilakukan, saat masih sebagai saksi. Tiga dua kali diperiksa sebagai tersangka. Ketiga kalinya itu, Firli diperiksa pada Rabu (27/12) kemarin. 

Sepanjang pemeriksaan sebelumnya untuk kasus dugaan pemerasan SYL ini, Firli Bahuri juga tercatat tiga kali mangkir. 

Firli pertama kali mangkir saat agenda pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 dan baru bisa diperiksa pada tanggal 24 Oktober 2023. Kemudian pada pemeriksaan 7 November 2023, Firli juga kembali tak hadir dengan alasan ada acara Hari Anti-Korupsi di Aceh.

Lalu penjadwalan ulang dilakukan untuk pemeriksaan di tanggal 14 November 2023, namun lagi-lagi Firli tak hadir. Sebelum pemeriksaan terakhir, Kapolda Metro Jaya sempat mengancam akan memanggil paksa Firli Bahuri jika tak kembali menghadiri pemeriksaan. (Wan)