Vonis Etik dan Pemecatan: Dorongan Polisi Tahan Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2023 00:49 WIB
Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: MI/An)
Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Ketua Indonesia memanggil (IM) 57+Institute, Praswad Nugraha, mendesak Polisi segara menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pasca keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentiannya dari jabatan anggota dan pimpinan KPK.

Diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Praswad juga menyoroti putusan sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli Bahuri yang dijatuhi sanksi berat.

Menurut Praswad, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Keppres bisa menjadi dorongan bagi pihak kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum terhadap Firli Bahuri.

“Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segera. Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” ujar Praswad, Jum'at (29/12).

Selain itu, Praswad juga mendorong untuk Polisi untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Firli secara langsung maupun tidak langsung. “Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” tandas Praswad.

Sebagaimana diketahui, bahwa Firli Bahuri, sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan itu. Dua kali pemeriksaan dilakukan, saat masih sebagai saksi. Tiga dua kali diperiksa sebagai tersangka.

Ketiga kalinya itu, Firli diperiksa pada Rabu (27/12) kemarin. Namun dia tak kunjung ditahan juga. Sepanjang pemeriksaan untuk kasus dugaan pemerasan SYL ini, Firli Bahuri juga tercatat tiga kali mangkir. 

Firli pertama kali mangkir saat agenda pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 dan baru bisa diperiksa pada tanggal 24 Oktober 2023. Kemudian pada pemeriksaan 7 November 2023, Firli juga kembali tak hadir dengan alasan ada acara Hari Anti-Korupsi di Aceh.

Lalu penjadwalan ulang dilakukan untuk pemeriksaan di tanggal 14 November 2023, namun lagi-lagi Firli tak hadir. Sebelum pemeriksaan terakhir, Kapolda Metro Jaya sempat mengancam akan memanggil paksa Firli Bahuri jika tak kembali menghadiri pemeriksaan.

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 lalu.

Barang bukti yang disita polisi salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Firli telah dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara soal pelangaran etik yang telah diputus Dewas KPK, Firli dinyatakan bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK.

Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.  Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. (An)