Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Penyuap Perpajakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2024 18:03 WIB
Tersangka FF saat digelandang oleh petugas untuk dibawa ke Lapas Pakjo (Foto: Istimewa)
Tersangka FF saat digelandang oleh petugas untuk dibawa ke Lapas Pakjo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan pada Rabu 3 Januari 2024.

"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penetapan tiga orang tersangka. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019, 2020, 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (4/1).

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.  Ketiganya kini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ketiganya yakni Direktur PT. Heva Petroleum Energy berinisial HY. Kemudian Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi NR, dan Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama berinisial FF," katanya.

Adapun, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). "Modus ketiga tersangka adalah melakukan gratifikasi atau menyuap," tandasnya.