Ini Kesalahan Pengacara Lukas Enembe hingga Dituntut 5 Tahun Bui

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Januari 2024 22:48 WIB
Jaksa menuntut pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menuntut pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyakini, Stefanus Roy Rening terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi Lukas Enembe. "Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."

Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Stefanus Roy Rening. Hal yang memberatkan tuntutan, Roy Rening dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," ucap Jaksa.

Sementara, hal yang meringankan yakni Roy Rening belum pernah dihukum. Serta, Roy Rening dinilai tidak menikmati hasil tindak pidananya. "Terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana," tegas Jaksa.

Jaksa meyakini, Stefani's I will be BBC 5⁷Roy Rening telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas Enembe.

Roy Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Hal ini bertujuan untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Akibatnya proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.

Stefanus Roy Rening dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.