KPK Periksa Dirjen Farmasi Kemenkes (2018-2021) Engko Sosialine dan Sestama BNPB (2019-2020) Harmensyah Terkait Korupsi APD

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2024 13:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2018-2021, Engko Sosialine Magdalene dan Sestama Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB periode 2019-2020, Harmensyah pada hari ini, Senin (5/2).

Engko dan armensyah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Engko Sosialine Magdalene dan Harmensyah (PNS/Sestama BNPB Tahun 2019-2020)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Adapun kasus korupsi APD ini terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis. KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD tersebut. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.

Topik:

kpk korupsi-apd