DKPP Vonis Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs, Anak Buah Megawati: Manipulasi Suara Rakyat Bisa Tujuh Turunan Dampaknya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2024 18:31 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (Foto: MI/Aswan)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - PDI Perjuangan menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena dinilai melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan tersebut makin memperkuat kenyataan bahwa proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimanipulasi sejak awal. "Ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Menurut anak buah Megawati Soekarnoputri (Ketum PDIP) itu, putusan DKPP tak boleh dianggap main-main oleh semua pihak. Sebab, pelanggaran etik merupakan masalah serius. "DKPP yang memang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, keputusannya tidak bisa dianggap main-main. Karena pelanggaran etik itu sangat serius," tegasnya.

https://img.era.id/JJiy4D1kTj4tKpLTKJhAVRvlA0gHRbsypZCDvB1-LyA/rs:fill:1280:720/g:sm/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8xNDc5ODcvMjAyNDAyMDUxODA3LW1haW4uanBn.jpg

Hasto juga meminta meminta agar keputusan DKPP ini menjadi pengingat kepada KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Hasto pun bicara tentang kepercayaan local wisdom di sejumlah daerah apa yang dimaknai tentang sebuah karma. 

"Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa 7 turunan dampaknya," tuturnya.

Penyelenggara pemilu, kata Hasto, harus bertindak dengan adil, merdeka, independen, dan jujur. Tak kalah pentingnya, penyelenggara Pemilu harus mampu menghadapi berbagai tekanan-tekanan dari pihak manapun. "Ini energi, jangan takut ketika KPU-Bawaslu menghadapi tekanan, kemudian mendapatkan berbagai konsekuensi-konsekuensi, rakyat akan membela".

"Sebaliknya, ketika tunduk di dalam intervensi-intervensi, maka baik secara hukum, secara etika maupun pranata sosial, kita itu ada local wisdom yang dipercaya rakyat bahwa tindakan-tindakan itu sangatlah berbahaya," imbuhnya.

DKPP Vonis Etik Ketua KPU RI

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurut dia, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan itu murni soal kode etik. Sehingga, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Dia mengatakan, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif. Sehingga, perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1003d671-ed7b-4e7b-9db4-6e1c1afd41fc.jpg

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim Enggan Bela Diri

Hasyim Asy'ari enggan membela diri atas vonis itu. "Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/2)

Karena itu, Hasyim enggan mengomentari lebih jauh atas putusan tersebut, sebab dirinya memahami bahwa itu kewenangan DKPP. "Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ujar Hasyim.

Namun kata Hasyim, dirinya telah memenuhi panggilan DKPP sebelumnya untuk memberikan penjelasan yang disertai bukti-bukti dan argumentasi atas pencalonan Gibran.

"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," tutur Hasyim. (wan)