Skandal Impor Gula Kemendag Menyasar Bea Cukai Dumai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2024 03:30 WIB
Kantor Bea Cukai Dumai (Foto: Istimewa)
Kantor Bea Cukai Dumai (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 2 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, 

Dua saksi itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bea Cukai Dumai berinisial S dan Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018-2022 berinisial FF.

"Kedua orang saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (6/2).

Pengusutan korupsi impor gula di Kemendag ini diumumkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Lebih dari 20 orang saksi dari kementerian, bea cukai, pun juga dari bulog yang turut diperiksa. Akan tetapi, sampai dengan Februari 2024 ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi pernah menyatakan, kasus korupsi impor gula di Kemendag ini, terkait dengan kebijakan pemberian izin impor gula oleh Kemendag periode 2015 sampai dengan 2023. “Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Kuntadi. 

Kasus baru ini menyangkut soal pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. “Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Kuntadi. 

Selain itu, kata Kuntadi, dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. “Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” sambung Kuntadi.