Korupsi Tambang, Kejagung Cecar Kadis PTSP Kabupaten Kutai Barat, Dirut PT Farhan Fadillah Lestari dan Manoor Bulatn Lestari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2024 04:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Kutai Barat. 

Pada Selasa (6/2) penyidik memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangannya. Ketiganya adalah AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat, AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari dan WS selaku Direktur PT Manoor Bulatn Lestari tahun 2008.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pada Selasa (18/8/2023) lalu, Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas  sebagai tersangka. ”Tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT,” kata Ketut Sumedana saat itu.

Mantan bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016 itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya di kabupaten Kutai Barat provinsi Kaltim. Jaksa menduga Ismail Thomas diduga berperan membuat dokumen palsu terkait perizinan PT Sendawar Jaya.

”Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ucapnya.

Adapun PT Sendawar Jaya sempat menggugat Kejaksaan Agung atas penyitaan lahan tambang batu bara seluas 5350 hektare di Kutai Barat. Lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik terpidana kasus korupsi Asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat yang dikelola PT Gunung Bara Utama (GBU), anak perusahaan PT Trada Alam Minerba. Namun diklaim milik PT Sendawar Jaya sesuai izin yang dikeluarkan mantan bupati Kubar Ismail Thomas tahun 2008 silam.

Gugatan PT Sendawar Jaya itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan mereka sebagai pemilik yang sah. Bahkan Kejagung dan PT GBU diminta mengembalikan lahan tambang ke PT Sendawar Jaya. Namun PT GBU dan Kejagung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusannya membatalkan putusan PN Jakarta Selatan karena dinilai tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Kejagung mengklaim menemukan dokumen palsu yang diduga dibuat oleh Ismail Thomas untuk proses gugatan pada 2021. ”Yang kita temukan, yang bersangkutan (Ismail Thomas) adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” kata Ketut saat itu.

Atas perbuatannya Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.