Kejagung Selidik Pejabat DJKA 2018 Inisial VM, Perkuat Bukti Korupsi Jalur KA Medan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2024 05:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Saksi dari pihak Kemenhub yang diperiksa kali ini hanya satu orang saja. "Saksi yang diperiksa yaitu VM selaku Kepala Seksi Jembatan Wilayah 2 Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (6/2).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara Rp 1,3 triliun itu.

Kejagung baru menyeret 6 tersangka dalam kasus ini. Adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017) dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan)

AAS, RMY dan HH dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, AG ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Sementara NSS dan ASP dijebloskan ke Rutan Salemba.

Posisi Kasus

Pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di mana di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, KPA telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase. Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

Selain itu pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh menteri perhubungan. Bahkan dalam pelaksanaan ini kepala balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan menteri perhubungan ke jalur eksisting.

Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.

Proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp 1,3 triliun. Kuntadi mengatakan, penghitungan kerugian negara masih dilakukan penghitungan.

"Kemungkinan besar, melihat jalurnya kerugian merupakan total loss," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.